Skip to main content

Public Relation


PERAN PUBLIC RELATION ( PR ) DALAM PEMASARAN KEMASAN BARU BERAS BULOG DALAM SACHET

Tentang Public Relation

Menurut Marsefio S. Luhukay dalam Jurnal Scriptura (2008:19) Public Relations hadir sebagai suatu kebutuhan, kebutuhan untuk menjembatani organisasi dengan para pemangku kepentingan (stakeholders). Jembatan yang dibangun PR bukanlah jembatan keledai, tetapi jembatan yang sungguh- sungguh kokoh, berdiri atas dasar Trust, Honest, dan Credibility. Public Relations ada, karena ada kepercayaan. Artinya masyarakat percaya pada organisasi dan organisasi percaya pada masyarakat atas dasar saling pengertian dan win-win solution. PR membangun citra dan reputasi organisasi lewat opini public yang menguntungkan (favourable) melalui kaca mata publik yang memotret aktivitas organisasi di media massa. Lewat citra dan reputasi organisasi tetap dapat berdiri kokoh dalam ranah kompetisi yang sangat tajam merebut pangsa pasar dan konsumen yang loyal pada produk dan servis dari organisasi.
Public Relations (PR) adalah fungsi manajemen yang membangun dan mempertahankan hubungan yang baik dan bermanfaat antara organisasi dengan public yang mempengaruhi kesuksesan atau kegagalan organisasi tersebut (Cutlip, Center, & Broom, 2009:6). Dalam buku “Effective Public
Relations” Menurut
Rex F. Harlow, dalam definisinya mencakup elemen konseptual dan operasional: Public Relations adalah fungsi manajemen tertentu yang membantu membangun dan menjaga lini komunikasi, pemahaman bersama, penerimaan mutual dan kerja sama antara organisasi dan publiknya; PR melibatkan manajemen problem atau manajemen isu; PR membantu manajemen agar tetap responsif dan mendapat informasi terkini tentang opini publik: PR mendefinisikan dan menekankan tanggung jawab manajemen untuk melayani kepentingan publik; PR membantu manajemen tetap mengikuti perubahan dan memanfaatkan perubahaan secara efektif, dan PR dalam hal ini adalah sebagai sistem peringatan dini untuk mengantisipasi arah perubahan (trends); dan PR menggunakan riset dan komunikasi yang sehat dan etis sebagai alat utamanya (Cutlip, Center, & Broom, 2009:9).
Definisi Menurut (British) Institute of Public Relations (IPR) PR adalah keseluruhan upaya yang dilakukan secara terencana dan berkesinambungan dalam rangka menciptakan dan memelihara niat baik (good-will) dan saling pengertian antara suatu organisasi dengan segenap khalayaknya. Definisi Menurut (Frank Jefkins) PR adalah semua bentuk komunikasi yang terencana, baik itu ke dalam maupun ke luar, antara suatu organisasi dengan semua khalayaknya dalam rangka mencapai tujuan-tujuan spesifik yang berlandaskan pada saling pengertian. Pertemuan asosiasi-asosiasi PR seluruh dunia di Mexico City pada bulan Agustus 1978, mengahasilkan pernyataan mengenai definisi PR sebagai berikut: ―Praktik PR adalah sebuah seni sekaligus ilmu sosial yang menganalisis berbagai kecenderungan,
Secara etimologis, public relations terdiri dari dua kata, yaitu public dan relations. Public berarti publik dan relations berarti hubungan-hubungan. Jadi, public relations berarti hubungan-hubungan dengan publik. Menurut (British)
Institute of Public Relations (IPR) (Jefkins, 2004: 9), public relations (PR) adalah keseluruhan upaya yang dilakukan secara terencana dan berkesinambungan dalam rangka menciptakan dan memelihara niat baik (goodwill) dan saling pengertian antara suatu organisasi dengan segenap khalayaknya.
Sedangkan menurut Frank Jefkins (Jefkins, 2004: 10), Public Relations adalah semua bentuk komunikasi yang terencana, baik itu ke dalam maupun ke luar, antara suatu organisasi dengan semua khalayaknya dalam rangka mencapai tujuan-tujuan spesifik yang berlandaskan pada saling pengertian.
Pada umumnya, tugas Public Relations dalam perusahaan (Rumanti, 2002: 39) adalah sebagai berikut: 
1. Menyelenggarakan dan bertanggung jawab atas penyampaian informasi secara lisan, tertulis, melalui gambar (visual) kepada publik.
2. Mempunyai pengertian yang benar tentang organisasi atau perusahaan, tujuan serta kegiatan yang dilakukan. 
3. Memonitor, merekam dan mengevaluasi tanggapan serta pendapat umum atau masyarakat. Di samping itu, menjalankan dan bertanggung jawab terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat. 
4. Memperbaiki citra organisasi. Bagi Public Relations, menyadari citra yang baik tidak hanya terletak pada bentuk gedung, presentasi, publikasi dan seterusnya. Tetapi, terletak pada (1) bagaimana organisasi bisa mencerminkan organisasi yang dipercayai, memiliki kekuatan, mengadakan perkembangan secara berkesinambungan yang selalu terbuka untuk dikontrol dan dievaluasi; (2) dapat dikatakan bahwa citra tersebut merupakan gambaran komponen yang kompleks. 
5. Tanggung jawab sosial. Public Relations merupakan instrumen untuk bertanggung jawab terhadap semua kelompok yang berhak terhadap tanggung jawab tersebut. Suatu organisasi mempunyai kewajiban dalam pelayanan sosial yang harus menjadi tanggung jawab. 
6. Komunikasi. Public Relations mempunyai bentuk komunikasi yang khusus, komunikasi timbal balik, maka pengetahuan komunikasi menjadi modalnya. 
Public relations (PR) merupakan fungsi manajemen dan dalam struktur organisasi PR merupakan salah satu bagian atau divisi dari organisasi ataupun perusahaan. Karena itu, tujuan dari PR sebagai bagian struktural organisasi tidak terlepas dari tujuan organisasi itu sendiri. Inilah yang oleh Oxley (Iriantara, 2004: 57) disebut sebagai salah satu prinsip public relations, yang menyatakan ―Tujuan public relations jelas dan mutlak memberi sumbangan pada objektif organisasi secara keseluruhan‖. Oxley menyatakan tujuan public relations itu sendiri adalah mengupayakan dan memelihara saling pengertian antara organisasi dan publiknya. 
Tujuan kegiatan Public Relations tersebut, pada gilirannya akan memberi manfaat terhadap organisasi. Prestise atau citra yang baik, misalnya akan memberi manfaat yang sangat besar bagi organisasi, bahkan citra dan reputasi ini sering disebut sebagai aset terbesar perusahaan. Karena itu, reputasi mendapat perhatian yang sangat besar dan manajemen reputasi merupakan salah satu bagian dari kegiatan Public Relations yang penting. Untuk mempertahankan bahkan meningkatkan citra dan reputasi organisasi atau perusahaan dapat dilakukan salah satunya dengan melaksanakan program Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan dalam rangkaian kegiatan Public Relations.
Menurut ―OFFICIAL STATEMENT OF PUBLIC RELATIONS‖ dari Public Relations Society of America dalam (Cutlip, Center, & Broom, 2009:7) Fungsi PR mencakup hal-hal berikut:
1.           Memperkirakan, menganalisis, dan menginterprestasikan opini dan sikap publik, dan isu–isu yang mungkin mempengaruhi operasi dan rencana organisasi, baik itu pengaruh buruk maupun baik.
2.           Memberikan saran kepada manajemen di semua level di dalam organisasi sehubungan dengan pembuat keputusan, jalannya tindakan, dan komunikasi dan mempertimbangkan ramifikasi publik dan tanggung jawab sosial atau kewarganegaraan organisasi.
3.           Meriset, melaksanakan, dan mengevaluasi secara rutin program- program aksi dan komunikasi untuk mendapatkan pemahaman publik yang dibutukan untuk kesuksesan organisasi. Ini mungkin mencakup program marketing, finansial, pengumpulan dana, karyawan, komunitas atau hubungan pemerintah, dan program-program lain.
4.           Merencanakan dan mengimplementasikan usaha organisasi untuk mempengaruhi atau mengubah kebijakan publik.
5.           Menentukan tujuan, rencana, anggaran, rekrutmen dan training staf, mengembangkan fasilitas ringkasnya, mengelola sumber daya yang dibutuhkan untuk melakukan semua hal tersebut.
6.           Contoh-contoh ilmu pengetahuan yang dibutuhkan dalam praktik PR profesional adalah seni komunikasi, psikologi, psikologi sosial,

Beras Bulog Kemasan Baru Sachet
PT Perum Bulog mulai mengenalkan beras dengan merek KITA dalam ukuran 200 gram atau sachet. Biasanya beras dengan merek kepunyaan Bulog ini berukuran 5-10 kilogram (kg).
Pemasaran beras sachet ini dimaksudkan memotong langsung mata rantai distribusi beras yang selama ini sangat panjang. Dengan demikian, beras yang dinilai tetap berkualitas meski dalam ukuran sachet ini bisa dinikmati dengan harga murah oleh masyarakat.
Pasalnya, dengan dibanderol 2.500 per sachet maka setiap masyarakat dari kalangan bawah hingga atas bisa menikmatinya. Hal ini juga untuk memastikan ketersediaan pasokan beras di masyarakat oleh Bulog.
Berikut fakta-fakta mengenai beras sachet yang dirangkum media berita online Okezone
1. Harga Rp2.500 dengan ukuran 200 gram
Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso menyatakan, beras sachet dijual dengan ukuran 200 gram seharga Rp2.500 per bungkus. Beras ini pun memiliki kualitas premium. Pria yang akrab dipanggil Buwas ini juga menilai ukuran 200 gram dapat menjadi 3 porsi piring. "Satu sachet itu kalau dimasak bisa jadi 3 (porsi) piring," katanya di Gudang Bulog Divre DKI Jakarta, Rabu 6 Juni 2018.
2. Beras sachet dijual di warung-warung
Buwas menyatakan, beras kemasan ini bisa dibeli pada toko-toko ritel BUMN dan ritel keseluruhan pasar. Sementara untuk kualitasnya, tentu dijamin yang terbaik.
"Itu hanya kemasan 200 gram, yang harganya relatif murah tapi terjamin kualitasnya dan itu nanti ada di warung-warung rokok, di warung kecil ada," kata dia di Blok M, Jakarta, Selasa, 8 Mei 2018." Ujarnya.
3. Beras sachet sudah diproduksi di Jawa dan Sulawesi
Direktur Pengembangan Bisnis dan Industri Perum Bulog Imam Subowo mengatakan, saat ini banyak terdapat di Jawa Barat Jawa Timur, Jawa Tengah, dan meluas ke Sulawesi Selatan. Menurutnya, beras sachet diminati masyarakat, hal ini ditandai dengan peningkatan produksi.
"Di Jawa Barat produksinya sudah sangat tinggi, kemudian gerak ke Jawa Tengah, Jawa Timur juga sudah produksi. Dan Sulawesi Selatan sudah produksi, artinya tanggapan atau respon masyarakat dengan beras renceng ini cukup bagus," ujarnya di Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (9/7/2018).
Untuk saat ini, di Jawa Barat terdapat sekira 11 ton beras sachet, sedangkan di Jawa Timur sebanyak 8 ton. Angka ini pun dapat bertamba seiring dengan banyaknya permintaan masyarakat ke depan.
4. Dalam waktu dekat NTB dan Bengkuli produksi beras sachet
Imam menyatakan, dalam waktu dekat produksi beras dengan merek KITA yang berukuran kecil ini, akan juga dilakukan di Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Bengkulu.
“Dalam waktu dekat NTB, Bengkulu juga sudah akan mulai produksi,” katanya.
5. September 2018 beras sachet dijual di seluruh Indonesia
Iman menyatakan beras yang dijual di warung-warung kelontongan ini akan dilakukan secara merata di seluruh Indonesia pada September 2018.
Perum Bulog Pastikan Stok Beras Bulan Ramadan Aman
"September harus sudah semua, karena memang baik kemasan juga mesinnya harus kita jaga, sehingga September sudah harus semua (seluruh Indonesia). Tapi intinya kita akan tambah terus," ungkapnya.
6. Pengusaha siap ikuti kebijakan pemerintah jual beras sachet
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Mandey mengatakan, tentu peritel modern akan mengikuti apa yang diputuskan pemerintah terkait penjualan beras sachet.
"Prinsip di anggota ritel menjual 5 kg tapi kalau sachet-nya di bawah 5 kg itu menurut kami sebagai salah satu strategi untuk membuat memenuhi kebutuhan masyarakat yang mendapat income mingguan dan ini semangat penting membeli beras ukuran tertentu dibanding yang memiliki income bulanan. Jadi ini startegi market," tuturnya di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin 4 Juni 2018.
Menanggapi kebijakan tersebut, Bulog Divisi Regional Jawa Barat (Divre Jabar) mengaku optimistis beras dengan kemasan renceng akan mendapat tanggapan yang positif dari masyarakat. Alasannya, selain kemasan efisien, harga untuk satu kemasan beras relatif terjangkau.
”Masyarakat yang kurang mampu apalagi mahasiswa kemungkinan banyak yang minat,” kata Kepala Perum Bulog Divre Jawa Barat, Makmun kepada Jabar Ekspres kemarin (10/7).
Makmun mengungkapkan, beras kemasan renceng merupakan beras bagus dengan kualitas premium super. Menurutnya, untuk kemasan 200 gram harga beras tersebut terbilang murah karena hanya dibanderol dengan harga Rp 2.500 per-sachet. Selain itu, satu sachet beras tersebut juga diklaim mampu mencukupi kebutuhan tiga orang.
”Kalau membeli lima sachet atau satu kilogram, harganya Rp12.500. Harga tersebut juga sudah termasuk laba bagi distributor,” kata dia.
Dikatakan Makmun di Jawa Barat sendiri saat ini terdapat tiga daerah yang memproduksi beras tersebut, yakni Karawang, Cirebon dan Ciamis. Sementara untuk ujicoba pemasaran, lanjut dia, pihaknya sudah melakukannya sejak awal Juli dan akan dilakukan hingga Agustus 2018 mendatang.
”Uji cobanya dari awal Juli dan Agustus. Sementara untuk peluncuran massal akan kami lakukan bulan September ke seluruh Jawa Barat,” kata dia.
Selama ujicoba yang dilakukan pihaknya, kata Makmun, beras kemasan tersebut hanya dijual dan dipasarkan di tiga daerah produksi, yaitu Karawang, Cirebon dan Ciamis. Sementara untuk penjualan dengan pasar yang lebih luas, lanjut dia, baru akan dilakukan setelah memenuhi semua proses perizinan.
”Untuk masyarakat umum produk ini harus dikenalkan lebih dulu, dan sosialisasi masih terus dilakukan. Perizinan juga masih dalam tahap proses,” kata dia.
Pemasaran beras sachet setelah Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur kemudian Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Bengkulu akan memulai produksi beras sachet tersebut. Bulog optimistis pada September nanti beras sachet tersebut bisa dipasarkan ke seluruh Indonesia. (mg1/ign)
Beras bulog dalam kemasan ini di diciptakan sebagai pemotong langsung mata rantai distribusi beras yang selama ini sangat panjang. Dengan demikian, beras yang dinilai tetap berkualitas meski dalam ukuran sachet ini bisa dinikmati dengan harga murah oleh masyarakat.
Jika solusi lain yang harus dicari dan ditemukan untuk dapat memecahkan masalah tersebut maka untuk mendapatkannya para PR harus menelaah beberapa hal : 

Konflik Agraria
penyebab utama dari masalah ini adalah kurang nyatanya sebuah kata – kata bahwa Indonesia adalah negara agraris. Keserakahan para pengusaha besar yang berlomba – lomba memiliki lahan yang luas dan melakukan apapun untuk mendapatkannya, tak kecuali dengan mengambil hak para petani secara paksa.
Lahan Bertani mereka yang didapat secara turun – temurun dari keluarganya di rampas seketika dengan biaya ganti yang tidak setimpal. Mengadu kepada pemimpin daerah pun sering tak di gubris. Contoh konflik masalah yang pernah terjadi adalah pembangunan real estate oleh PT Pertiwi Lestari di Teluk Jambe, Karawang dan pembangunan pabrik semen di Rembang 

Pada Konflik agraria ini, Presiden RI Joko Widodo melakukan pembagian sertifikat yang gencar sebagai langkah awal. Salah satunya di Sawahlunto, Sumbar.  Jika pemerintah bertekad untuk memperbaiki penataan agraria maka harus dilanjutkan dengan program ekonomi pemberdayaan masyarakat sehingga produktivitas dan keterikatan antara pemilik sertifikat dengan pemiliknya tidak terputus. Namun pembagian sertifikat ini belum optimal dalam menekan angka konflik agraria. Catatan KPA menyebutkan pada 2017 lalu, konflik agraria tercapat 659 kejadian dengan luas lahan 520.491,87 hektare dan melibatkan sebanyak 652.738 kepala keluarga (KK).
Sebelumnya, aktivis kehutanan Tosca Santoso menyebut, Presiden Jokowi pernah menargetkan 12,7 juta hektare hutan negara untuk perhutanan sosial. Tetapi target itu dianggap terlalu ambisius, sehingga Januari 2018 lalu Menteri lingkungan hidup dan kehutanan Siti Nurbaya mengumumkan target yang lebih mungkin dicapai: sampai 2019, sebanyak 4,3-5,1 juta ha hutan negara akan diberikan kepada petani.
Kalau di akhir masa kepemimpinannya 2019 nanti, 5 juta hektare berhasil dibagikan untuk perhutanan sosial, ia melanjutkan, itu kira kira 2,5 juta keluarga tani mendapat akses lahan. Jumlah keluarga tani bisa lebih banyak, mengingat tak semua mendapatkan 2 hektare per keluarga. "Ini capaian yang luar biasa untuk mengubah penguasaan lahan di desa; dan meningkatkan kesejahteraan petani," ujar Santoso.

Program Reforma Agraria
Beberapa pakar bahkan hanya menulisnya sebagai reforma tanah (land reform), sehingga reformasi yang diperlukan ditafsirkan secara sempit, yaitu yang terkait dengan aspek pertanahan.
Prof. Boedi Harsono, sebagai salah satu pengguna terminologi land reform, menyebutkan bahwa land reform meliputi perombakan mengenai pemilikan dan penguasaan tanah serta hubungan-hubungan hukum yang bersangkutan dengan pengusahaan tanah. Reforma agraria atau land reform, bahkan sebelum tahun 1960, telah menjadi dasar perubahan-perubahan dalam struktur pertanahan hampir di seluruh dunia. Prinsipnya adalah tanah-tanah agraria harus secara aktif diusahakan sendiri atau dipakai oleh pemiliknya. Prinsip tersebut diatur secara tegas di dalam undang undang pokok agraria tahun 1960 (UUPA) yang menyebutkan bahwa setiap orang dan badan hukum yang mempunyai sesuatu hak atas tanah pertanian pada asasnya diwajibkan mengerjakan atau mengusahakannya sendiri secara aktif, dengan mencegah cara-cara pemerasan. Agar asas tersebut dapat diwujudkan, undang-undang menjelaskan perlunya ketentuan-ketentuan khusus terkait, misalnya ketentuan tentang batas minimum luas tanah yang harus dimiliki oleh petani, supaya ia mendapat penghasilan yang cukup untuk hidup layak bagi diri sendiri dan keluarganya, ketentuan mengenai batas maksimum luas tanah yang boleh dipunyai dengan hak milik, agar dicegah tertumpuknya tanah di tangan golongan-golongan tertentu. UUPA kemudian menjelaskan bahwa pemilikan dan penguasaan tanah yang melampaui batas tidak diperkenankan, karena hal yang demikian merugikan kepentingan umum. Selain itu, ketentuan reforma agraria juga perlu dibarengi dengan pemberian kredit, bibit dan bantuan-bantuan lain dengan syarat-syarat yang ringan, sehingga pemiliknya tidak akan terpaksa bekerja dalam lapangan lain, dengan menyerahkan penguasaan tanahnya kepada orang lain. Dengan demikian, melihat pengertian yang diberikan undang-undang, jelas bahwa reforma agraria memprioritaskan restrukturisasi kepemilikan tanah (redistribusi), khususnya hak milik, agar dapat memberikan para petani kesejahteraan, dibarengi dengan insentif-insentif lain agar para petani dapat terus bertani, tanpa menyerahkan penguasaan tanahnya kepada pihak lain. Keduanya merupakan bagian yang tidak terpisahkan.
Asas mengenai batasan kepemilikan tanah bagi petani kemudian diatur lebih lanjut melalui undang-undang tentang penetapan luas tanah pertanian yang terbit beberapa bulan setelah undang-undang pokok agraria (UU PLTP). Undang-undang tersebut mengatur bahwa seorang atau satu keluarga hanya diperbolehkan menguasai tanah-pertanian, baik miliknya sendiri atau kepunyaan orang lain, ataupun miliknya sendiri bersama orang lain, dengan luas maksimum 20 Ha untuk tanah kering atau 15 Ha untuk sawah, di daerah yang tidak padat. Pada daerah-daerah yang padat, luas maksimum tersebut diberikan antara 6 sampai 12 Ha untuk tanah kering dan 5 sampai 10 Ha untuk sawah. Terkait redistribusi tanah, sebagai pelaksanaan dari ketentuan reforma agrarian pada UUPA, pemerintah telah mengeluarkan peraturan pemerintah di tahun 1961 tentang pelaksanaan pembagian tanah dan pemberian ganti kerugian. Tanah-tanah yang dalam rangka pelaksanaan land reform akan dibagikan (redistribusi) antara lain, tanah-tanah kelebihan dari batas maksimum yang diizinkan sebagaimana diatur UU PLTP, tanah-tanah yang diambil oleh pemerintah karena pemiliknya bertempat tinggal di luar daerah, tanah-tanah swapraja dan bekas swapraja yang telah beralih kepada negara, dan tanah-tanah lain yang dikuasai langsung oleh negara. Redistribusi tanah itu diikuti dengan pemberian hak atas tanah dan kemudian didaftarkan, sehingga kantor pertanahan akan membuat buku tanah dan kepada pemegang haknya diberikan sertipikat tanah. Dr. Bernhard Limbong menyebutkan beberapa tantangan reforma agraria yang perlu diatasi, yaitu perangkat hukum yang sektoral dan tidak memadai, politik pertanahan yang sudah bergeser dari semangat kerakyatan ke kapitalisme dan neoliberalisme, kendala dalam pendistribusian tanah, pergeseran nilai tanah yang mendorong munculnya para spekulan, tumpang tindih kebijakan pusat-daerah, dan tata ruang wilayah yang belum memadai. Pemerintah perlu menjawab dan membenahi tantangan-tantangan tersebut agar pelaksanaan program reforma agraria dapat berjalan sesuai dengan maksud dan tujuan pembuat UUPA sedari awal.
Penyelenggaraan sertifikasi tanah adalah tantangan tersendiri yang berbeda dengan tantangan pemerintah dalam mewujudkan reforma agraria, meskipun saling terkait. Kementerian Agraria menargetkan bahwa sertifikasi tanah di seluruh Indonesia akan selesai di tahun 2025. Target ini berani dan sangat baik. Sudah saatnya seluruh tanah di Indonesia didaftarkan sehingga akan memudahkan investor/pembeli dalam melakukan pembelian, bahkan instansi pemerintahan, dalam melakukan pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Pendaftaran tanah juga dapat meminimalisir spekulan tanah yang dapat mendistorsi harga pasar yang berlaku pada saat pengadaan tanah, yang juga salah satu tantangan program reforma agraria.
Untuk mewujudkan program sertifikasi tanah tersebut, pemerintah telah menerbitkan beberapa peraturan mengenai program nasional agraria melalui pendaftaran tanah secara sistematis (prona) dan percepatan pelaksanaan pendaftaran tanah sistematis lengkap. Keduanya diterbitkan di tahun 2016. Kedua peraturan tersebut diterbitkan untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah rakyat secara adil dan merata. Pembiayaan terkait prona dapat diperoleh melalui anggaran pendapatan dan belanja negara atau daerah (APBN/D). Sedangkan, pembiayaan terkait percepatan pelaksanaan pendaftaran tanah dapat diperoleh melalui penerimaan negara bukan pajak Kementerian Agraria, daftar isian program anggaran, APBD, penerimaan lain yang sah, berupa hibah atau pinjaman, juga pembiayaan melalui program tanggung jawab sosial korporasi. Ketentuan ini sejalan dengan berita pada harian TheJakartaPost tanggal 21 Maret kemarin, yang menyebutkan bahwa pemerintah DKI Jakarta telah menyetujui untuk menganggarkan Rp 100 miliar untuk sertifikasi tanah di Ibukota Jakarta dan menyetujui untuk menghilangkan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan untuk sertifikasi tanah yang nilai jual objek pajak-nya kurang dari Rp 2 miliar. Selain itu, Kementerian Agraria juga akan mendorong perolehan dana melalui program tanggung jawab sosial korporasi.
Reforma agraria berfokus pada restrukturisasi pemilikan dan penguasaan tanah. Program tersebut merupakan visi pendiri Negara dan pembuat UUPA. Visi tersebut mulia dan perlu didukung oleh setiap insan Indonesia. Berbagai tantangan reforma agraria, termasuk tantangan penyelesaian sertifikasi tanah tahun 2025, perlu dipetakan dan dipikirkan solusinya. Harapannya, tujuan reforma agraria, memperkuat dan memperluas pemilikan tanah untuk seluruh rakyat Indonesia, terutama kaum petani, terwujud.
Presiden Jokowi telah menetapkan reforma agraria sebagai bagian dari Rencana Kerja Pemerintah tahun 2017 dalam Perpres No 45/2016 pada 16 Mei 2016. Terdapat 5 (lima) Program Prioritas terkait Reforma Agraria : 1) Penguatan Kerangka Regulasi dan Penyelesaian Konflik Agraria ; 2) Penataan Penguasaan dan Pemilikan Tanah Obyek Reforma Agraria ; 3) Kepastian Hukum dan Legalisasi atas Tanah Obyek Reforma Agraria ; 4) Pemberdayaan Masyarakat dalam Penggunaan, Pemanfaatan dan Produksi atas Tanah Obyek Reforma Agraria ; dan 5) Kelembagaan Pelaksanaan Reforma Agraria Pusat dan Daerah.
Presiden Jokowi memerintahkan untuk segera mempercepat program ini, dengan fokus distribusi lahan pada buruh tani yang tidak memiliki lahan dan petani gurem yang memiliki lahan kurang dari 0,3 hektar.
“Semangat reforma agraria adalah terwujudnya keadilan dalam penguasaan tanah kepemilikan, penggunaan, dan pemanfataan tanah wilayah dan sumber daya alam,” demikian arahan Presiden.

Kebijakan Pemerintah dalam Penataan Agraria
Kebijakan dalam penataan agraria ada yang mengalami suatu perubahan. Pertama, perubahan jenis hak atas tanah. Semula dalam UU tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA) 1960, dikenal beberapa jenis hak, seperti hak milik, hak pakai, hak guna bangunan (HGB), dan hak guna usaha (HGU). Dalam konsepsi baru ini, jenis hak itu disederhanakan menjadi hanya terdiri dari hak milik dan hak pakai. Idenya, HGB dan HGU akan menjadi hak pakai untuk bangunan dan hak pakai untuk usaha. Kedua, introduksi (mungkin tepatnya formalisasi pengakuan) masyarakat (hukum) adat dan penguasaannya atas tanah ulayat. Sebagai pelaksana hak menguasai tanah negara, pemerintah dapat menetapkan berdasarkan syarat tertentu, keberadaan masyarakat (hukum) adat tertentu, di wilayah tertentu, dan menetapkan bidang tanah tertentu sebagai hak adat (ulayat) yang dikuasai masyarakat hukum adat dimaksud. Ketiga, pencabutan (bagian) hak atas tanah yang dinyatakan sebagai ”telantar”, yang oleh pemerintah akan disediakan antara lain sebagai (dijadikan) obyek kebijakan reforma agraria (dalam RUU didefinisikan sebagai penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, atau pemanfaatan tanah yang berkeadilan disertai penataan akses untuk kemakmuran rakyat Indonesia. Singkatnya: dibagikan kepada rakyat). Ketiga contoh tadi pastilah menggambarkan tekad politik pertanahan yang baru. Selain keinginan untuk lebih menampilkan cita kesejahteraan dan menyederhanakan administrasi pertanahan, introduksinya agaknya juga dimaksudkan untuk merefleksikan keinginan mewujudkan pengaturan yang berbasis tatanan sosial yang dahulu dikenal dalam masyarakat adat. Namun, sebaik-baik konsepsi dan tujuannya, yang tidak kalah penting adalah kesiapan elaborasi kebijakan baru tersebut, pranata dan implementasinya. Yang banyak diharapkan tentunya pelaksanaan yang mulus dan sejauh mungkin tidak menimbulkan persoalan baru, tidak menyebabkan kegaduhan, bahkan tidak menimbulkan kesulitan baru utamanya bagi rakyat dan dunia usaha. Justru di tiga bagian itulah diperlukan kewaspadaan! Salah satu sebabnya sejauh ini memang belum jelas benar bagaimana kira-kira elaborasi konsepsi tadi, berikut operasionalisasinya. Ambil contoh soal penyederhanaan jenis hak atas tanah. Demi kepastian hukum, pastilah akan diperlukan yang namanya penyesuaian atau proses perubahan atau transformasi dari HGU dan HGB menjadi hak pakai tadi. Bukan saja diperlukan perlakuan dan jangka waktu transisi, melainkan juga proses administrasi yang akan berlangsung. Berapa banyak HGU dan HGB yang harus dikonversi berikut penyelesaian sertifikat haknya? Kesiapan aspek administrasi ini sebaiknya tidak dipandang enteng, apalagi disepelekan. Bukankah masih begitu banyak bukti penguasaan atau pemilikan tanah yang sampai sekarang pun masih sangat banyak yang belum terselesaikan proses dan sertifikasinya? Bagi dunia usaha yang berbasis pemanfaatan lahan, masalah itu menjadi sangat penting. Bagi kalangan dunia usaha, proses penyelesaian hak atas tanah untuk usaha yang ada saat ini pun masih banyak yang belum tuntas meski sudah bertahun-tahun diurus. Bagi dunia usaha, soal penyesuaian/ transformasi kebijakan baru tersebut akan menjadi proses baru yang tidak mudah, baik dari sisi waktu, tenaga, maupun biaya.


Peran PR dalam Pemasaran Beras Bulog Kemasan Sachet
Dalam pemberian solusi final beras bulog kemasan sachet  untuk masalah memotong langsung mata rantai distribusi beras yang selama ini sangat panjang menjadikan beras yang dinilai tetap berkualitas meski dalam ukuran sachet ini bisa dinikmati dengan harga murah oleh masyarakat dan juga solusi ini diberikan untuk masalah banyaknya permintaan penurunan harga beras sebagai bahan makanan pokok di indonesia. Maka dari itu pencarian solusi sebaiknya berasal dari pengamatan yang mendasar. Dari banyaknnya konflik agraria yang sebagian besar berasal dari korporasi sehingga Presiden Joko Widodo memberikan suatu ketetapan untuk membagikan sertifikat bagi banyaknya pemilik tanah sebagai langkah awal meyakinkan para masyarakat bahwa pemerintah juga mempedulikan mereka.  Dengan program reforma agraria yang sudah ditetapkan dan juga kebijakan pemerintah dalam pemetaan yang selalu di revisi sehingga dapat menyesuaikan dengan keadan yang terus berkembang.
Juga beras sachet ini layak menempati pasar dan layak dikenal banyak masyarakat jika pemerintah juga tetap mengusahakan untuk mengurangi konflik agraria dengan penanganan pembentukan program reforma agraria dan kebijakan penataan agraria yang tepat. Namun, pemberian sertifikat harus terus dilaksanakan secara menyeluruh  dan tepat. Beras sachet dapat menjadi hal yang pokok untuk di kampanyekan kepada masyarakat jika pemerintah berhasil menurun kan harga beras dan produksi beras bulog dengan pengemasan sachet juga di usahakan jangan sampai menjadi pokok pendistribusian kemasan beras. Hanya sebagai varian lain pilihan kemasan beras bulog. Jika terlalu banyak akan membuat sampah plastik akan semakin menggunung dan malah akan membuat drama baru di kemudian hari dengan masalah plastik dari beras sachet ini atau plastiknya terbuat dari bahan yang mudah hancur dalam tanah.
Solusi ini sebenernya bisa dikatakan sebagai kebijakan untuk menutupi kebijakan yang lain seperti kebijakan penurunan harga beras yang belum bisa terpenuhi dengan kebijakan varian kemasan beras ini dan peran PR disini juga harus menyiapkan sesuatu seperti “ Cadangan “ sehingga PR harus bekerja lebih untuk solusi ini selain menyiapkan “ Isu “ yang tepat untuk mengkomunikasikan kepada publik.







DAFTAR REFERENSI

Uly, Yohana Artha. Jurnalis · 2018 . Fakta-Fakta Penjualan Beras Sachet Rp2.500 Milik Bulog.online. Tersedia : https://economy.okezone.com/read/2018/07/09/320/1920103/fakta-fakta-penjualan-beras-sachet-rp2-500-milik-bulog. [ 26 Juli 208 ]

.2016.Presiden Jokowi: Reforma Agraria untuk Atasi Ketimpangan, Kemiskinan, dan Konflik. Online. Tersedia : http://presidenri.go.id/program-prioritas-2/presiden-jokowi-reforma-agraria-untuk-atasi-ketimpangan-kemiskinan-dan-konflik.html. [ 26 Juli 2018 ] 

Bhawono, Aryo.2018. Pembagian Sertifikat Tanah Belum Tekan Angka Konflik Agraria.online.Tersedia : https://news.detik.com/berita/d-3932134/pembagian-sertifikat-tanah-belum-tekan-angka-konflik-agraria. [ 26 Juli 2018 ]

Galih,Bayu.2017. Kebijakan Baru Pertanahan.online.Tersedia : https://nasional.kompas.com/read/2017/03/30/18482971/kebijakan.baru.pertanahan. [ 26 Juli 2018 ]

Leks, Edy.2017.Reforma Agraria.online.tersedia : . http://eddyleks.blog.kontan.co.id/2017/04/03/reforma-agraria/. [26 Juli 2018 ]

Comments

Popular posts from this blog

Contoh Soft News

SOFT NEWS Mengharumkan Pasar Kosambi dengan Aroma Kue Unik Khas Betawi  Kue ape merupakan jajanan khas dari Jakarta. Bentuknya menyerupai pancake, bahan dasarnya adalah tepung terigu dan jajanan ini juga lebih enak di makan saat masih hangat, digoreng di wajan mungil dengan warna hijaunya yang mencolok. Tidak disangka kue ini benar – benar di minati di kota bandung khususnya di daerah Jl. Jendral Ahmad Yani No.221-223, Kb. Pisang, Sumur Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat . Salah satu penjual Kue Ape adalah Bapak Adin yang setiap harinya berjualan di pasar Kosambi. Bapak Adin sudah bejualan di pasar kosambi selama 1 tahun lamanya dengan jam berjualan sekitar pukul 9 pagi sampai jam 5 sore dengan gerobak dorongnya. Dalam sehari beliau dapat mengumpulkan omset sebanyak 200 ribu. Notabennya Bapak Adin sendiri sebenarnya adalah orang Tasikmalaya, kemudian teman   yang asli dari Jakarta mengajari Beliau   dalam membuat Kue Ape ini. Dalam sehari Bapak Adin dapat mem

HOUSE JOURNAL

House Journal  A.    Latar Belakang House Jurnal House jurnal adalah salah satu bentuk media komunkasi public relation yang paling tua. Orang amerika menjadi pionir dalam pembuatan media ini. Ini merupakan majalah yang diterbitkan secara khusus untuk kalangan terbatas. B.     Bentuk House Journal 1.   The sales of bulletin : sebuah bulletin sebagai media komunikasi regular antara seorang sales dan meneger dengan salesmennya di lapangan. Terbit secara mingguan. 2.   The newsletter : berisi pokok – pokok berita yang diperuntukan bagi pembaca yang sibuk. 3.   The magazine :berisi tulisan berbentuk feature, artikel dan gambar, foto, diterbitkan secara bulanan atau triwulan. 4.   The tabloid newspaper : mirip surat kabar popular dan berisi pokok berita yang penting, artikel pendek, dan ilustrasi. Diterbitkan mingguan, dwimingguan, bulanan, atau setiap dua bulan sekali. 5.   The wall newspaper : bentuk media komuniasi staf disuatu lokasi pabrik, perusahaan, ata

ETIKA PROFESI PUBLIC RELATION

Etika Profesi Public Relation 1.      Prinsip Etika Profesi Kerap ( 1998 ) mengatakan prinsip tanggung jawab adalah salah satu prinsip bagi kaum professional. Bahkan sedemikian pokoknya sehingga seakan tidak harus lagi dikatakan. Bertanggung jawab atas dampak profesinya itu terhadap kehidupan dan kehidupan orang lain, khususnya kepentingan orang – orang yang dilayannya. Prinsip kedua adalah prinsip keadilan. Prinsip ini terutama menuntut orang yang professional agar dalam menjalankan profesinya ia tidak merugikan hak dan kepentingan tertentu, kususnya orang yang dilayaninya dalam rangka profesinya. Prinsip ketiga adalah prinsip otonomi. Ini lebih merupakan prinsip yang dituntut oleh kalangan profesiaonal terhadap dunia luar agar mereka diberi kebebasan sepenuhnya menjalankan profesinya. Prinsip keempat, prinsip integritas moral. Berdasarkan hakikat ciri -ciri profesi, bahwa orang professional juga orang yang punya integritas pribadi atau moral yang tingg