HAKIKAT JURNALISTIK
B. Pengertian Jurnalistik
Pertama, jurnalistik secara harafiah artinya kewartawanan atau kepenulisan. Kata dasarnya adalah jurnal, artinya " laporan '' atau '' catatan ''.
A Sejarah Jurnalistik
Pada awalnya, komunikasi antar manusia sangat bergantung pada komunikasi dari mulut ke mulut. Catatan sejarah yang berkaitan dengan penerbitan media massa terpicu penemuan mesin cetak oleh Johannes Gutenberg.
Di Indonesia, perkembangan kegiatan jurnalistik diawali oleh Belanda. Beberapa pejuang kemerdekaan Indonesia pun menggunakan kewartawanan sebagai alat perjuangan. Di era-era inilah Bintang Timoer, Bintang Barat, Java Bode, dan Medan Prijaji terbit.
Pada masa pendudukan Jepang mengambil alih kekuasaan, koran-koran ini dilarang. Akan tetapi pada akhirnya ada lima media yang mendapat izin terbit: Asia Raja, Tjahaja, Sinar Baru, Sinar Matahari, dan Suara Asia.
Kemerdekaan Indonesia membawa berkah bagi kewartawanan. Pemerintah Indonesia menggunakan Radio Republik Indonesia sebagai media komunikasi. Menjelang penyelenggaraan Asian Games IV, pemerintah memasukkan proyek televisi. Sejak tahun 1962 inilah Televisi Republik Indonesia muncul dengan teknologi layar hitam putih.
Masa kekuasaan presiden Soeharto, banyak terjadi pembreidelan media massa. Kasus Harian Indonesia Raya dan Majalah Tempo merupakan dua contoh kentara dalam sensor kekuasaan ini. Kontrol ini dipegang melalui Departemen Penerangan dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Hal inilah yang kemudian memunculkan Aliansi Jurnalis Independen yang mendeklarasikan diri di Wisma Tempo Sirna Galih, Jawa Barat. Beberapa aktivisnya dimasukkan ke penjara.
Titik kebebasan pers mulai terasa lagi saat BJ Habibie menggantikan Soeharto. Banyak media massa yang muncul kemudian dan PWI tidak lagi menjadi satu-satunya organisasi profesi.
Kegiatan kewartawanan diatur dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang dikeluarkan Dewan Pers dan Undang-Undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 yang dikeluarkan oleh Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI
B. Pengertian Jurnalistik
Pertama, jurnalistik secara harafiah artinya kewartawanan atau kepenulisan. Kata dasarnya adalah jurnal, artinya " laporan '' atau '' catatan ''.
Pertama,
jurnalistik secara harafiah artinya kewartawanan atau kepenulisan. Kata
dasarnya adalah jurnal, artinya " laporan '' atau '' catatan ''.
Kedua,
jurnalistik secara konseptual mengandung tiga pernyataan, yaitu :
- Jurnalistik adalah proses aktivitas atau kegiatan mencari, mengumpulkan , menyusun, mengolah dan menyebarluaskan berita kepada khalayak melalui saluran media massa.
- Jurnalistik adalah keahlian menulis karya jurnalistik termasuk keahlian dalam pencarian berita.
- Jurnalistik adalah bagian dari bidang kajian komunikasi, khususnya mengenai pembuatan dan enyebarluasan informasi.
Ketiga,
jurnalistik secara praktis adalah proses pembuatan informasi hingga
penyebarluasannya melalui media massa, baik melalui media cetak atau
elektronik.
Pengertian
jurnalistik menurut para ahli :
- Fraser Bond : jurnalistik adalah penyajian berita dalam segala bentuk dan momentuk berita kepada public.
- Sumanang sh : jurnalistik adalah sesuatu yang menyangkut kewartawanan. .
- A.Muis : umumnya semua definisi jurnalistik memasukan unsur media massa, penulisan berita dan waktu yang tertentu.
C.
Jurnalistik: Keterampilan, ilmu, dan Profesi
Jurnalistik
tergolong ilmu terapan yang sifatnya dinamis dan terus berkembang seiring
perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, serta dinamika masyarakat itu
sendiri.
REFERENSI
Suryawati,indah. 2011. Jurnalisme suatu Pengantar '' Teori & Praktik.Bogor:Galiha Indonesia
https://id.wikipedia.org/wiki/Jurnalisme
Comments
Post a Comment