Skip to main content

HAKIKAT JURNALISTIK

HAKIKAT JURNALISTIK 

A Sejarah Jurnalistik
Pada awalnya, komunikasi antar manusia sangat bergantung pada komunikasi dari mulut ke mulut. Catatan sejarah yang berkaitan dengan penerbitan media massa terpicu penemuan mesin cetak oleh Johannes Gutenberg.
Di Indonesia, perkembangan kegiatan jurnalistik diawali oleh Belanda. Beberapa pejuang kemerdekaan Indonesia pun menggunakan kewartawanan sebagai alat perjuangan. Di era-era inilah Bintang Timoer, Bintang Barat, Java Bode, dan Medan Prijaji terbit.
Pada masa pendudukan Jepang mengambil alih kekuasaan, koran-koran ini dilarang. Akan tetapi pada akhirnya ada lima media yang mendapat izin terbit: Asia Raja, Tjahaja, Sinar Baru, Sinar Matahari, dan Suara Asia.
Kemerdekaan Indonesia membawa berkah bagi kewartawanan. Pemerintah Indonesia menggunakan Radio Republik Indonesia sebagai media komunikasi. Menjelang penyelenggaraan Asian Games IV, pemerintah memasukkan proyek televisi. Sejak tahun 1962 inilah Televisi Republik Indonesia muncul dengan teknologi layar hitam putih.
Masa kekuasaan presiden Soeharto, banyak terjadi pembreidelan media massa. Kasus Harian Indonesia Raya dan Majalah Tempo merupakan dua contoh kentara dalam sensor kekuasaan ini. Kontrol ini dipegang melalui Departemen Penerangan dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Hal inilah yang kemudian memunculkan Aliansi Jurnalis Independen yang mendeklarasikan diri di Wisma Tempo Sirna Galih, Jawa Barat. Beberapa aktivisnya dimasukkan ke penjara.
Titik kebebasan pers mulai terasa lagi saat BJ Habibie menggantikan Soeharto. Banyak media massa yang muncul kemudian dan PWI tidak lagi menjadi satu-satunya organisasi profesi.
Kegiatan kewartawanan diatur dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang dikeluarkan Dewan Pers dan Undang-Undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 yang dikeluarkan oleh Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI
 
B. Pengertian Jurnalistik
Pertama, jurnalistik secara harafiah artinya kewartawanan atau kepenulisan. Kata dasarnya adalah jurnal, artinya " laporan '' atau '' catatan ''.

Pertama, jurnalistik secara harafiah artinya kewartawanan atau kepenulisan. Kata dasarnya adalah jurnal, artinya " laporan '' atau '' catatan ''.
Kedua, jurnalistik secara konseptual mengandung tiga pernyataan, yaitu :

  •  Jurnalistik adalah proses aktivitas atau kegiatan mencari, mengumpulkan , menyusun, mengolah dan menyebarluaskan berita kepada khalayak melalui saluran media massa.

  •  Jurnalistik adalah keahlian menulis karya jurnalistik termasuk keahlian dalam pencarian berita.

  • Jurnalistik adalah bagian dari bidang kajian komunikasi, khususnya mengenai pembuatan dan enyebarluasan informasi.


Ketiga, jurnalistik secara praktis adalah proses pembuatan informasi hingga penyebarluasannya melalui media massa, baik melalui media cetak atau elektronik.

Pengertian jurnalistik menurut para ahli :

  1. Fraser Bond : jurnalistik adalah penyajian berita dalam segala bentuk dan momentuk berita kepada public.
  2. Sumanang sh : jurnalistik adalah sesuatu yang menyangkut kewartawanan.
  3. A.Muis : umumnya semua definisi jurnalistik memasukan unsur media massa, penulisan berita dan waktu yang tertentu.

C. Jurnalistik: Keterampilan, ilmu, dan Profesi
Jurnalistik tergolong ilmu terapan yang sifatnya dinamis dan terus berkembang seiring perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, serta dinamika masyarakat itu sendiri. 


REFERENSI 

Suryawati,indah. 2011. Jurnalisme suatu Pengantar '' Teori & Praktik.Bogor:Galiha Indonesia 

 https://id.wikipedia.org/wiki/Jurnalisme


Comments

Popular posts from this blog

Contoh Soft News

SOFT NEWS Mengharumkan Pasar Kosambi dengan Aroma Kue Unik Khas Betawi  Kue ape merupakan jajanan khas dari Jakarta. Bentuknya menyerupai pancake, bahan dasarnya adalah tepung terigu dan jajanan ini juga lebih enak di makan saat masih hangat, digoreng di wajan mungil dengan warna hijaunya yang mencolok. Tidak disangka kue ini benar – benar di minati di kota bandung khususnya di daerah Jl. Jendral Ahmad Yani No.221-223, Kb. Pisang, Sumur Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat . Salah satu penjual Kue Ape adalah Bapak Adin yang setiap harinya berjualan di pasar Kosambi. Bapak Adin sudah bejualan di pasar kosambi selama 1 tahun lamanya dengan jam berjualan sekitar pukul 9 pagi sampai jam 5 sore dengan gerobak dorongnya. Dalam sehari beliau dapat mengumpulkan omset sebanyak 200 ribu. Notabennya Bapak Adin sendiri sebenarnya adalah orang Tasikmalaya, kemudian teman   yang asli dari Jakarta mengajari Beliau   dalam membuat Kue Ape ini. Dalam sehari Bapak Adin dapat mem

HOUSE JOURNAL

House Journal  A.    Latar Belakang House Jurnal House jurnal adalah salah satu bentuk media komunkasi public relation yang paling tua. Orang amerika menjadi pionir dalam pembuatan media ini. Ini merupakan majalah yang diterbitkan secara khusus untuk kalangan terbatas. B.     Bentuk House Journal 1.   The sales of bulletin : sebuah bulletin sebagai media komunikasi regular antara seorang sales dan meneger dengan salesmennya di lapangan. Terbit secara mingguan. 2.   The newsletter : berisi pokok – pokok berita yang diperuntukan bagi pembaca yang sibuk. 3.   The magazine :berisi tulisan berbentuk feature, artikel dan gambar, foto, diterbitkan secara bulanan atau triwulan. 4.   The tabloid newspaper : mirip surat kabar popular dan berisi pokok berita yang penting, artikel pendek, dan ilustrasi. Diterbitkan mingguan, dwimingguan, bulanan, atau setiap dua bulan sekali. 5.   The wall newspaper : bentuk media komuniasi staf disuatu lokasi pabrik, perusahaan, ata

ETIKA PROFESI PUBLIC RELATION

Etika Profesi Public Relation 1.      Prinsip Etika Profesi Kerap ( 1998 ) mengatakan prinsip tanggung jawab adalah salah satu prinsip bagi kaum professional. Bahkan sedemikian pokoknya sehingga seakan tidak harus lagi dikatakan. Bertanggung jawab atas dampak profesinya itu terhadap kehidupan dan kehidupan orang lain, khususnya kepentingan orang – orang yang dilayannya. Prinsip kedua adalah prinsip keadilan. Prinsip ini terutama menuntut orang yang professional agar dalam menjalankan profesinya ia tidak merugikan hak dan kepentingan tertentu, kususnya orang yang dilayaninya dalam rangka profesinya. Prinsip ketiga adalah prinsip otonomi. Ini lebih merupakan prinsip yang dituntut oleh kalangan profesiaonal terhadap dunia luar agar mereka diberi kebebasan sepenuhnya menjalankan profesinya. Prinsip keempat, prinsip integritas moral. Berdasarkan hakikat ciri -ciri profesi, bahwa orang professional juga orang yang punya integritas pribadi atau moral yang tingg