Etika Profesi Public Relation
1.
Prinsip Etika Profesi
Kerap ( 1998
) mengatakan prinsip tanggung jawab adalah salah satu prinsip bagi kaum professional.
Bahkan sedemikian pokoknya sehingga seakan tidak harus lagi dikatakan. Bertanggung
jawab atas dampak profesinya itu terhadap kehidupan dan kehidupan orang lain, khususnya
kepentingan orang – orang yang dilayannya.
Prinsip kedua
adalah prinsip keadilan. Prinsip ini terutama menuntut orang yang professional agar
dalam menjalankan profesinya ia tidak merugikan hak dan kepentingan tertentu,
kususnya orang yang dilayaninya dalam rangka profesinya.
Prinsip ketiga
adalah prinsip otonomi. Ini lebih merupakan prinsip yang dituntut oleh kalangan
profesiaonal terhadap dunia luar agar mereka diberi kebebasan sepenuhnya
menjalankan profesinya.
Prinsip keempat,
prinsip integritas moral. Berdasarkan hakikat ciri -ciri profesi, bahwa orang professional
juga orang yang punya integritas pribadi atau moral yang tinggi. Karena itu
punya komitmen pribadi untuk menjaga keluhuran profesinya, nama baiknya, dan
juga kepentingan orang lain atau masyarakat.
2.
Ihwal Etika
Menurut Effendy
( 1998 ), penjabat humas bergiat melayani public sebagai wakil organisasi tempat
ia berkerja. Apa yang ia katakan dan ia lakukan menyangkut nilai dirinya dan
citra organisasinya. Oleh karena itu seorang professional organisasional, harus
menjadi sumber kreadibilitas, dalam arti kita sebagai seorang professional ia
harus dapat dipercaya, beritikad baik serta bersikap dan berperilaku terpuji.
3.
Etika
dalam Kegiatan Public Relation
Dalam hubungannya
dengan kegiatan manajemen perusahaan sikap etislah yang harus ditunjukan
seseorang humas dalam profesinya sehari – hari. Seorang humas harus menguasai
etika yang umum dan tidak umum antara lain :
a.
Good
communicator for internal and external public
b.
Tidak
terlepas dari factor kejujuran sebagai landasan utamanya.
c.
Memberikan
kepada bawahan / karyawan adanya sense of belonging dan sense of wanted pada
perusahaanya
d.
Etika
sehari – hari dalam berkomunikasi dan berinteraksi harus tetap terjaga.
e.
Menyampaikan
informasi penting kepada anggota dan kelompok yang berkepentingan.
f.
Menghormati
prinsip rasa hormat terhadap nilai manusia.
g.
Menguasai
tekhnik dan cara penanggulangan kasus,sehingga dapat memberikan keputusan dan
pertimbangan secara bijaksana.
h.
Mengenal
batas – batas yang berdasarkan pada moralitas dalam profesinya.
i.
Penuh
dedikasi dalam rofesinya.
j.
Menaati
kode etik humas.
REFERENSI
Soemirat,soleh dan Elvinaro Ardianto.2017.dasar-dasar public relation. Bandung : PT REMAJA ROSDAKARYA
REFERENSI
Soemirat,soleh dan Elvinaro Ardianto.2017.dasar-dasar public relation. Bandung : PT REMAJA ROSDAKARYA
Comments
Post a Comment